Minggu, 21 Desember 2014

TUGAS INDIVIDU KE-6



BAB 14
KASUS-KASUS

1.     KASUS BUMN
TERJADINYA SISTEM OUTSOURCING PADA PERUSAHAAN BUMN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan kasus-kasus pekerja alih daya (outsourcing) banyak terjadi di perusahaan-perusahaan milik BUMN diantaranya yaitu, Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri. 
Masalah tersebut sering terjadi karena adanya pola hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang secara substansi disesuaikan dengan aturan regulasi dan Undang-undang (UU) yang ada. 
Muhaimin menjelaskan, perjanjian kerja sebenarnya terbagi pada dua jenis yaitu pekerja untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.
"Kasus yang terjadi soal outsourcing di perusahaan BUMN itu cukup banyak seperti yang terjadi  di Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri. Mereka menuntut untuk dipekerjakan tetap," kata Muhaimin dalam rapat kerja antara Komisi IX, Menteri BUMN dan Menakertrans di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Untuk kasus para pekerja Pertamina, Muhaimin menjelaskan bahwa pihaknya beberapa kali mengingatkan manajemen Pertamina Pusat untuk menindaklanjuti setiap hasil pertemuan yang pernah berlangsung.
"Sedangkan di PT Dirgantara Indonesia, (masalah seputar) THR, Pengganti Cuti Tahunan, memberikan kompensasi pensiun berdasarkan upah pekerjaan dan ini belum ada penyelesaian," tuturnya.
Sedangkan di PLN, Muhaimin mengungkapkan permasalahan yang terjadi adalah larangan pernikahan antar pegawai, dan outsourcing. "Menakertrans telah memfasilitasi terhadap manajemen dengan PLN," tuturnya.
Muhaimin menjelaskan, permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN juga dialami PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Di perusahaan pelat merah ini, instansinya menemukan persoalan status pekerja yang tak dinaikkan, pembayaran upah lembur, ketersediaan Jamsostek, tunjangan uang makan, dan UMP. "Kemenakertrans telah mengundang kedua pihak dan sepakat melaksanakan tripatrit," paparnya.
"Sedangkan di Damri, soal PHK, pesangon, Taspen, UMP, pengangkatan kerja jadi pekerja tetap," pungkasnya. (Shd)

2.     KASUS MERGER
PT. BANK DANAMON INDONESIA DAN
8 PERUSAHAAN BANK TAKEN OVER (BTO).
Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan adalah melalui penggabungan usaha (merger). Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi.
Merger di Indonesia secara umum diatur dalam Undang-undang No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 27/1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk perusahaan Terbuka, merger diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai Penggabungan dan Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten.
Dan salah satu contoh nyata dalam kasus penggabungan perusahaan (merger) sejenis (Konglomerasi; vertical, horisontal) yakni PT. Bank Danamon Indonesia dan 8 Bank Taken Over (BTO).
Berawal pada tahun 1956 Danamon didirikan dengan nama Bank Kopra Indonesia. Dan pada tahun 1976 nama ini kemudian berubah menjadi PT Bank Danamon Indonesia hingga sekarang. Lalu pada tahun 1988, Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian adalah publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon.
Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

3.     KASUS AKUSISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor, untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh Kasus :
AQUA YANG DIAKUISISI DANONE
Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak membeli air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.

4.     KASUS TENDER
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain. Dalam pelaksanaan tender perusahaan mengajukan penawaran kepada perusahaan lain (owner) dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Contoh Kasus :
TENDER PT. WIJAYA KARYA, TBK KEPADA CAPITOL DEVELOPMENT
PT.Wijaya Karya tbk adalah perusahaan jasa kontraktor mengajukan penawaran dan pengadaan barang dan jasa dalam membangun sebuah proyek bangunan Apartement Capitol Park melalui proses lelang. Dalam proses lelang tersebut selain melengkapi surat dan administrasi PT Wijaya Karya,tbk mempresentasikan anggaran, mutu material hingga proses pelaksanaan kepada Capitol Development selaku pemilik dari proyek gedung apartement. Setelah itu dalam proses lelang Capitol Development menyeleksi dari beberapa perusahaan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan apartement sesuai kebutuhan dan keinginan. Jika PT Wijaya Karya tbk menjadi pemenang dalam lelang yang memenuhi semua persyaratan dan ketentuan dari Capitol Development maka perjanjian kontrak pengerjaan atau pelaksanan dilakukan dan proses pengerjaan akan segera dimulai oleh PT. Wijaya Karya tbk selaku kontraktor(pelaksana) pembangunan gedung Apartement Capitol Park.

SUMBER :

TUGAS KELOMPOK KE- 6



Nama Kelompok :
        1.      Catur Putri Lutpiandari      11211595       
        2.      Dessy                                      11211898
        3.      Dyah Wulan Septiani            17211958
Kelas   : 4EA18
Tugas  : Ke-6 / BAB 13

BAB 13
MONOPOLI


1.      MONOPOLI
·         Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
·         Ciri-ciri Pasar Monopoli
-          Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
-          Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
-          Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
-          Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut
·         Penyebab Terjadinya Pasar Monopoli
-          Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
-          Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
-          Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
-          Sumber daya alam.
-          Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.

2.      OLIGOPOLI
·         Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
·         Ciri-ciri Pasar Oligopoli
-          Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
-           Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak, seperti air minuman aqua.
-         Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
-        Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.

3.      SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

4.      UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

5.      KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

SUMBER :
http://ayatrieavianny.blogspot.com/2014/01/softskill-monopoli-etika-bisnis.html
http://architaferina-architaferina.blogspot.com/2014_12_01_archive.html