1. Bentuk Organisasi
·
Menurut
Hanel
- Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum.
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
-
Sub sistem koperasi :
1. Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
3.
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
·
Menurut
Ropke :
- Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
- Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
-
Sub sistem :
1. Anggota
Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
·
Di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
-
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.
-
Rapat Anggota.
-
Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
-
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
1. Penetapan
Anggaran Dasar.
2. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
3. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus.
4. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
5. Pengesahan
pertanggung jawaban.
6. Pembagian
SHU.
7.
Penggabungan, pendirian dan peleburan.
2. Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Tugas
:
-
Mengelola koperasi dan usahanya.
-
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi.
-
Menyelenggaran Rapat Anggota.
-
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban.
-
Maintenance daftar anggota dan pengurus.
-
Wewenang.
-
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
-
Meningkatkan peran koperasi.
·
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
-
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
-
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengelola
-
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus.
-
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional.
-
Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja.
-
Diangkat & diberhentikan oleh
pengurus.
3 3. Pola
Manajemen
Untuk
mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar
semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan
Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
-
Menetapkan standar
- Membandingkan kegiatan yang telah
dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- Mengukur penyimpanan-penyimpana yang
terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar