1. Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation yang
menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau
saling bergandeng tangan. Arti kerja
sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu
social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
·
Definisi
ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
terkandung dalam koperasi yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
·
Definisi
Dooren
Dooren
menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus
menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi
Hatta
Moh. Hatta mengatakan
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat
semua’.”
·
Definisi
Munkner
Koperasi adalah organisasi
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong.
·
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota
dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
·
Prinsip Munkner
1. Keanggotaan
bersifat sukarela.
2. Keanggotaan
terbuka.
3. Pengembangan
anggota.
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
6. Koperasi
sbg kumpulan orang-orang.
7. Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
9. Perkumpulan
dengan sukarela.
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan
anggota.
·
Prinsip
Rochdale
1. Pengawasan
secara demokratis.
2. Keanggotaan
yang terbuka.
3. Bunga
atas modal dibatasi.
4. Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai.
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.
Netral terhadap politik dan agama.
·
Prinsip Raiffeisen
1. Swadaya.
2. Daerah
kerja terbatas.
3. SHU
untuk cadangan.
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas.
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan.
6. Usaha
hanya kepada anggota.
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·
Prinsip Schulze
1. Swadaya.
2. Daerah
kerja tak terbatas.
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4. Tanggung
jawab anggota terbatas.
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan.
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·
Prinsip Ica
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4. SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
-
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967.
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
-
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar