Senin, 15 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


1.     Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.
·         Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·         Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
·         Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

·         Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”
·         Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.     Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3  tujuan  koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.     Prinsip-prinsip Koperasi
·         Prinsip Munkner
1.      Keanggotaan bersifat sukarela.
2.      Keanggotaan terbuka.
3.      Pengembangan anggota.
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
6.      Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
7.      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
9.      Perkumpulan dengan sukarela.
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12.  Pendidikan anggota.
·         Prinsip Rochdale
1.      Pengawasan secara demokratis.
2.      Keanggotaan yang terbuka.
3.      Bunga atas modal dibatasi.
4.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.      Netral terhadap politik dan agama.
·         Prinsip Raiffeisen
1.      Swadaya.
2.      Daerah kerja terbatas.
3.      SHU untuk cadangan.
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6.      Usaha hanya kepada anggota.
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·         Prinsip Schulze
1.      Swadaya.
2.      Daerah kerja tak terbatas.
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.      Tanggung jawab anggota terbatas.
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·         Prinsip Ica

1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3.      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4.      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
-          PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967.
1.      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
-          PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.      Kemandirian.
6.      Pendidikan perkoperasian.
7.   Kerjasama antar koperasi.

http://taruma-ismaya.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html http://aindua.wordpress.com/2011/09/27/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar