TUGAS
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
MENINGKATKAN
PERAN KINERJA KOPERASI BELAJAR DARI PENGALAMAN NEGARA DI EROPA
NAMA : Catur Putri Lutpiandari
NPM :
11211595
KELAS : 2EA18
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dioperasikan oleh orang seorang
demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan juga prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
demi kepentingan bersama dan berlandaskan pada kegiatan juga prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah singkat Koperasi
Koperasi pada abad
ke-20 merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan, tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi).
Ia terdorong untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Bank ini adalah koperasi kredit . Lalu
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon maka di dirikan Koperasi Kredit Padi
- Pada tahun 1908, didirikan Budi Utomo oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
- Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
- Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
- Pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
- Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
- Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesi lalu mendirikan koperasi kumiyai Namun menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947,ada pergerakan koperasi di Indonesia dalam Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya . Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert
Owen (1771-1858),
yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786–1865)
– dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris.
Pada 1
Mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman,
juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen,
dan Schulze Delitch.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang
bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan
pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka
hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi
penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa terhadap bangsa
Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa
Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan
mendirikan koperasi.
Pada tahun 1898, atas
bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank
diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru
pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang
dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui
Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil
karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran
masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang
Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis
Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan
belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana
persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan
masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat
berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah,
dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.
Kondisi
Koperasi di Negara dengan Sistem Kapitalis dan Semi Kapitalis
Kegiatan berkoperasi dan
organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad
pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum
buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang
kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum
buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan
utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi
menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian
menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi
diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang
sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar
dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka
membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya di negara
sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di negara
maju yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan
Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya
Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa menunjukkan
bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai
sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss.
Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan
bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan
perkembangan koperasi. Dalam kata lain, koperasi tidak akan mati di
tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut
memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis.
Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya mampu
bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga
menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut.
Seperti telah
dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga
merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari
koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangibleseperti kualitas
atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan
kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand
name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari
IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan
yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau
kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M). Menurutnya,
salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan
adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan
kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan
kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.
Kondisi
Koperasi di Indonesia (dengan sistem Pancasila)
Dalam sistem
perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga
perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut
mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan
kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai
soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya
paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal koperasi selama
ini sudah didukung oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang istimewa yaitu
sebagai soko guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan
dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam
Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan
asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai
perumus pasal tersebut. Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa diperdebatkan,
sering dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha koperasi adalah
juga kekeluargaan.
Berdasarkan data resmi
dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah
koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan
jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding
dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua
kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14%). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai
71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42%
koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342
orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703
unit.
Gagasan tentang
koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya
organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan
petani yang kemudian dibantu pengembangannya hingga akhirnya menjadi program
resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya
yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan
pengembangan koperasi dari pemerintah,
Bukan sepenuhnya
inisiatif swasta seperti di negara maju; walaupun di banyak daerah di Indonesia
koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat.
Gerakan koperasi
sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12
Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di
jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan
kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas
dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi.
Bung Hatta sendiri
mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh
kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada
akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan
lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah
sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga
membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan
“koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan
kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar
atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk
bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem
pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Namun, sejak
diperkenalkan koperasi di Indonesia pada awal abad 20, dan dalam
perkembangannya hingga saat ini koperasi di Indonesia mempunyai makna ganda
yang sebenarnya bersifat ambivalent, yakni koperasi sebagai badan usaha
dan sekaligus juga sebagai jiwa dan semangat berusaha. Untuk pengertian yang
pertama, koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa
bergerak seperti bentuk usaha lainnya yang dikenal di Indonesia seperti PT, CV,
Firma, NV. Menurutnya, dalam kerangka seperti inilah, koperasi sepertinya
diperkenankan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian
inilah, pusat-pusat koperasi dan induk koperasi dibentuk dengan tujuan agar
dapat memperkuat eksistensi koperasi primer.
Contohnya adalah
dibentuknya PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi Unit
Desa). Sedangkan dalam konteks makna kedua tersebut, usaha yang dilakukan
koperasi disusun berdasarkan atas azas kebersamaan. Karena kebersamaannya ini,
bentuk kepemilikan properti pada koperasi yang “konservatif” sering tidak
diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham melainkan dalam wujud simpanan baik
wajib maupun pokok dan sukarela, iuran, sumbangan dan bentuk lainnya.
Konsekuensi dari bentuk kepemilikan seperti itu adalah sebutan kepemilikannya
bukan sebagai pemegang saham melainkan sebagai anggota. Oleh karenanya,
koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para
anggotanya atau untuk kesejahteraan anggota.
Sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga
negara (Hariyono, 2003). Konsukwensinya, koperasi di Indonesia memiliki
tanggung jawab sosial jauh lebih besar daripada tanggung jawab “bisnis” yang
menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing, dan sangat
dipengaruhi oleh politik negara atau intervensi pemerintah dibandingkan
koperasi di negara maju.
Sementara itu, ciri utama perkembangan
koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i)
program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa,
KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta
(BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas
kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Faktor
yang dapat Mempengaruhi Kemajuan Koperasi di Indonesia
Pengembangan koperasi
di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun sangat sulit
untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak
pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum, namun
kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Koperasi tidak mungkin tumbuh
dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak
berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu
diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dari kemungkinan banyak
faktor penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia selama ini,
salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen dan organisasi. Oleh
karena itu, ia menegaskan bahwa koperasi di Indonesia perlu mencontoh
implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan
pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Prinsip GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik.
Koperasi Indonesia
perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi
GCG.
Pertama, koperasi perlu
memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan
anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi
dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan
merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah,
dan akuntabel. Ketidakamanahan dari pengurus dan anggota akan membawa koperasi
pada jurang kehancuran. Inilah yang harus diperkecil dengan implementasi GCG.
Kedua, perbaikan secara menyeluruh.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan
koperasi secara efektif dan terencana. Blue printkoperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
Ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang
tidak efisien dan mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang
berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya
peraturan yang menutup celah penyimpangan.
Faktor-
faktor Peningkatan Koperasi
Selain itu, agar suatu koperasi dapat
beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan beberapa hal di bawah ini : (1)
memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara
efektif; (2) selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to
date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif;
(3) melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda
yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang
demokrasi; (4) mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan
dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab
yang didefinisikan secara jelas; (5) mengikuti praktek-praktek akutansi yang
baik, dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular; (6)
mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan (7)
mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik
kepentingan.
Kelebihan
Koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia
adalah:
a.
Bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
tidak memberatkan anggota.
c.
Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Kelemahan Koperasi Di
Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi
di Indonesia adalah:
a.
Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
b.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
c.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
Pembentukan koperasi pada dahulunya juga
dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya
yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari
badan usaha koperasi ini adalah
1.
Memajukan kesejahteraan para anggota
koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja
sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika
ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.
Memajukan kesejahteraan masyarakat
sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk
membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu
dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih
besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
3.
Membantu pemerintah membangun tatanan
ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
Secara umum manfaat-manfaat badan usaha
koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan
bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:
a. Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b. Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c. Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d. Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Sedangkan manfaat di bidang
social:
a.
Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang
manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas
rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya untuk
memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang
ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota
koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang
bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang
dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia
di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi
Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para
pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance
(ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional
yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar