BAB
14
KASUS-KASUS
1. KASUS BUMN
TERJADINYA
SISTEM OUTSOURCING PADA PERUSAHAAN BUMN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar mengungkapkan kasus-kasus pekerja alih daya (outsourcing)
banyak terjadi di perusahaan-perusahaan milik BUMN diantaranya yaitu, Pertamina,
Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta Damri.
Masalah tersebut sering terjadi karena adanya pola
hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang secara substansi disesuaikan
dengan aturan regulasi dan Undang-undang (UU) yang ada.
Muhaimin
menjelaskan, perjanjian kerja sebenarnya terbagi pada dua jenis yaitu pekerja
untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.
"Kasus yang terjadi
soal outsourcing di perusahaan BUMN itu cukup banyak seperti yang
terjadi di Pertamina, Dirgantara Indonesia, PLN, Telkom, ASDP, serta
Damri. Mereka menuntut untuk dipekerjakan tetap," kata Muhaimin dalam
rapat kerja antara Komisi IX, Menteri BUMN dan Menakertrans di Gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Untuk kasus para pekerja Pertamina, Muhaimin
menjelaskan bahwa pihaknya beberapa kali mengingatkan manajemen Pertamina Pusat
untuk menindaklanjuti setiap hasil pertemuan yang pernah berlangsung.
"Sedangkan di PT Dirgantara Indonesia, (masalah
seputar) THR, Pengganti Cuti Tahunan, memberikan kompensasi pensiun berdasarkan
upah pekerjaan dan ini belum ada penyelesaian," tuturnya.
Sedangkan di PLN, Muhaimin mengungkapkan
permasalahan yang terjadi adalah larangan pernikahan antar pegawai,
dan outsourcing. "Menakertrans telah memfasilitasi terhadap manajemen
dengan PLN," tuturnya.
Muhaimin menjelaskan, permasalahan outsourcing di
perusahaan BUMN juga dialami PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Di perusahaan
pelat merah ini, instansinya menemukan persoalan status pekerja yang tak
dinaikkan, pembayaran upah lembur, ketersediaan Jamsostek, tunjangan uang
makan, dan UMP. "Kemenakertrans telah mengundang kedua pihak dan sepakat
melaksanakan tripatrit," paparnya.
"Sedangkan di Damri, soal PHK, pesangon,
Taspen, UMP, pengangkatan kerja jadi pekerja tetap," pungkasnya. (Shd)
2. KASUS MERGER
PT. BANK DANAMON INDONESIA DAN
8
PERUSAHAAN BANK TAKEN OVER (BTO).
Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk
mengembangkan dan menumbuhkan perusahaan adalah melalui penggabungan usaha
(merger). Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entity ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan
perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan
lain. Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi,
dan konsolidasi.
Merger di Indonesia secara umum diatur dalam
Undang-undang No.1/1995 mengenai Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No.
27/1998 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas,
Peraturan Pemerintah No. 28/1999 mengenai Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank
dan peraturan-peraturan lain yang terkait. Untuk perusahaan Terbuka, merger
diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.G.1 mengenai Penggabungan dan Peleburan
Usaha Perusahaan Public atau Emiten.
Dan salah satu contoh nyata dalam kasus penggabungan
perusahaan (merger) sejenis (Konglomerasi; vertical, horisontal) yakni PT. Bank
Danamon Indonesia dan 8 Bank Taken Over (BTO).
Berawal pada tahun 1956 Danamon didirikan dengan
nama Bank Kopra Indonesia. Dan pada tahun 1976 nama ini kemudian berubah
menjadi PT Bank Danamon Indonesia hingga sekarang. Lalu pada tahun 1988,
Danamon menjadi bank devisa dan setahun kemudian adalah publik yang terdaftar
di Bursa Efek Jakarta.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon.
Sebagai akibat dari krisis keuangan Asia di tahun 1998, pengelolaan Danamon dialihkan di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai BTO (Bank Taken Over). Di tahun 1999, Pemerintah Indonesia melalui BPPN, melakukan rekapitalisasi sebesar Rp32,2 triliun dalam bentuk obligasi pemerintah. Sebagai bagian dari program estrukturisasi, di tahun yang sama PT Bank PDFCI, sebuah BTO yang lain, melakukan merger yang kemudian mengubah nama menjadi bagian dari Danamon.
Kemudian di tahun 2000, delapan BTO lainnya (Bank
Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa
Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank
Risjad Salim Internasional) dilebur ke dalam Danamon. Sebagai bagian dari paket
merger tersebut, Danamon menerima program rekapitalisasinya yang ke dua dari
Pemerintah melalui injeksi modal sebesar Rp 28,9 triliun. Sebagai surviving
entity, Danamon bangkit menjadi salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
3. KASUS AKUSISI
Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor, untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar.
Contoh
Kasus :
AQUA
YANG DIAKUISISI DANONE
Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan
terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana
ketika seseorang hendak membeli air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan
Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan
(AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun
1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek
AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK
yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik
untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun
1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto
sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual
sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat
setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari
ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk
dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang
terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium,
Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE
meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %,
sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. KASUS TENDER
Tender
adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan
barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan lain. Dalam pelaksanaan tender perusahaan mengajukan
penawaran kepada perusahaan lain (owner) dengan persyaratan dan prosedur yang
berlaku.
Contoh Kasus :
TENDER PT. WIJAYA KARYA, TBK KEPADA
CAPITOL DEVELOPMENT
PT.Wijaya Karya tbk adalah perusahaan jasa
kontraktor mengajukan penawaran dan pengadaan barang dan jasa dalam membangun
sebuah proyek bangunan Apartement Capitol Park melalui proses lelang. Dalam
proses lelang tersebut selain melengkapi surat dan administrasi PT Wijaya Karya,tbk
mempresentasikan anggaran, mutu material hingga proses pelaksanaan kepada
Capitol Development selaku pemilik dari proyek gedung apartement. Setelah itu
dalam proses lelang Capitol Development menyeleksi dari beberapa perusahaan
kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan apartement sesuai kebutuhan dan
keinginan. Jika PT Wijaya Karya tbk menjadi pemenang dalam lelang yang memenuhi
semua persyaratan dan ketentuan dari Capitol Development maka perjanjian
kontrak pengerjaan atau pelaksanan dilakukan dan proses pengerjaan akan segera
dimulai oleh PT. Wijaya Karya tbk selaku kontraktor(pelaksana) pembangunan
gedung Apartement Capitol Park.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar