Nama Kelompok :
1.
Catur
Putri Lutpiandari 11211595
2.
Dessy 11211898
3.
Dyah
Wulan Septiani 17211958
Kelas : 4EA18
Tugas : Ke-6 / BAB 13
BAB
13
MONOPOLI
1. MONOPOLI
·
Pengertian
Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata
Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri
dan ‘Polein’ yang berarti penjual.
Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli
sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk
masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar
dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk
didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
·
Ciri-ciri
Pasar Monopoli
-
Hanya ada satu produsen yang menguasai
penawaran
-
Tidak ada barang substitusi/pengganti
yang mirip
-
Produsen memiliki kekuatan menentukan
harga
-
Tidak ada pengusaha lain yang bisa
memasuki pasar tersebut
·
Penyebab
Terjadinya Pasar Monopoli
-
Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli
Undang-undang).
-
Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi
yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul
kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
-
Hasil cipta atau karya seseorang yang
diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan
istilah hak paten atau hak cipta.
-
Sumber daya alam.
-
Modal yang besar, berarti mendukung
suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang
usaha.
2. OLIGOPOLI
·
Pengertian
Oligopoli
Oligopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan
penjual. Pada kenyataannya, sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi
pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar
Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka.
Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk
mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam
praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
·
Ciri-ciri
Pasar Oligopoli
-
Terdapat beberapa penjual/produsen yang
menguasai pasar.
-
Barang yang diperjual-belikan dapat
homogen dan dapat pula berbeda corak, seperti air minuman aqua.
- Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat
bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
- Satu di antaranya para oligopolis
merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar.
Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para
penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
3. SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan
sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang
mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya
untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau
barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan
untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
4. UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi
arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli”
adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Anti Monopoli.
5. KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar
modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam
pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini
konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat
para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi
seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman
untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal.
Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman
dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
http://ayatrieavianny.blogspot.com/2014/01/softskill-monopoli-etika-bisnis.html
http://architaferina-architaferina.blogspot.com/2014_12_01_archive.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar