BAB
12
KASUS-KASUS
ARAHAN DOSEN
1.
Kasus
Hak Pekerja
Pengusaha
Dan Puluhan Pekerja Panci Di Tanggerang Yang Terkena Tindakan Kekerasan Dan
Belum Mendapatkan Hak-Hak Nya.
Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian
kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati
Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak,
namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya,
para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari
pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah
sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah
yang memproses kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas
tenaga kerja Kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyidikan memakan
waktu sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas ke kejaksaan negeri Tanggerang 25
juli 2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkan pengusaha yaitu yuki dan mandor.
Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisian dan
TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para
pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar
melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap
banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah.
Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus
tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hukum dibarengi
dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans
belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.
2. Kasus Iklan Tidak Etis
Iklan
Antara Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak
pada tahun kemarin adalah perang provider celullar antara XL dan Telkomsel.
Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel)
saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2
kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung
menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu
adalah Sule, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah
bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan
meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang
Sule. Dalam iklan tersebut, Sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat.
Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang
iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan
tersebut tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke
produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus
ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain
yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam
salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip
bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun
tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan
membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi
tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua
provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Kasus Etika Pasar Bebas
Ditolaknya
Indomie di Taiwan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian
Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita
akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi
IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan
aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan
berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko
terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar