1.
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya
dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang, bukan kumpulan
modal. Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi
bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
Ø Koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
-
Manusia
-
Aset-aset fisik
-
Informasi
-
Teknologi
Ø Modal
dasar suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan adalah menekankan
bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan sehingga perusahaan dapat menentukan
apa yang harus dilakukan.
Ø Tujuan
umum perusahaan :
-
Memaksimumkan keuntungan
-
Memaksimumkan nilai perusahaan
-
Memaksimumkan biaya
Efisiensi
Penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Efisiensi merupakan perbandingan antara
output dengan input.
o
Menurut Thoby Mutis (1902), 5
lingkup efisiensi koperasi :
-
Efisiensi intern
-
Efisiensi alokatif
-
Efisiensi ekstern
-
Efisiensi dinamis
-
Efisiensi sosial
o
Status anggota koperasi adalah :
-
Sebagai pemilik (melakukan investasi)
-
Sebagai pemakai (menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi)
o
Dihubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi / diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1) Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
Contoh
: dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
2) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan /
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Contoh
: memungkinkan perusahaan koperasi untuk mengembangkan usaha di luar kebutuhan
anggotanya.
o
Kunci utama efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya.
o
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME
= MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
o
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multi purpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP +
EfPK + Evs + Evp + EvPU
METL = SHUa
2.
Efektivitas
Koperasi
Pencapaian
target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os >
Oa disebut efektif.
3.
Produktifivitas
Koperasi
Pencapaian target output atas input
(o) yang digunakan (i) , jika (0 >1) disebut produktif.
4.
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan
keuangan sekaligus dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Modal
koperasi digunakan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi yang terdiri
dari modal investasi dan modal kerja.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang
dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
-
Neraca
-
Perhitungan hasil usaha (income
statement)
-
Laporan arus kas (cash flow)
-
Catatan atas laporan keuangan
-
Laporan perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan
Ø Perbedaan
perhitungan laporan keuangan
o
Badan Usaha dan Koperasi
1) Perhitungan
SHU pada koperasi menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Informasi perhitungan SHU :
-
SHU total koperasi pada satu tahun
-
Bagian SHU anggota
-
Total simpanan seluruh anggota
-
Total seluruh transaksi usaha
-
Jumlah simpanan per anggota
-
Volume usaha per anggota
-
SHU untuk simpanan anggota
-
SHU untuk transaksi usaha anggota
2) Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi.
-
Dalam penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hokum koperasi, jadi dalam penggabungan perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan perlu melakukan penilaian
kembali.
-
Koperasi mempunyai perusahaan dan unit
usaha yang berada di bawah satu pengelolaan maka disusun laporan keuangan
konsolidasi / laporan keuangan gabungan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar