1.
Arti
Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1) Modal
jangka panjang.
2)
Modal jangka pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang – undangan yang \ berlaku dan ketentuan
administrasi.
2.
Sumber
Modal
·
Menurut
UU No. 12 / 1967
1) Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2) Simpanan
Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3) Simpanan
Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
·
Menurut
UU No. 25 / 1992
1)
Modal sendiri (equity capital),
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi / hibah.
2)
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25%dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari
SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi cadangan
Koperasi antara lain dipergunakan untuk
1) Memenuhi
kewajiban tertentu.
2) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4) Perluasan
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar