1.
Jenis
Koperasi
·
Menurut
PP No. 60/1959
-
Koperasi Desa
-
Koperasi Pertanian
-
Koperasi Peternakan
-
Koperasi Industri
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Perikanan
-
Koperasi Konsumsi
·
Menurut
Teori Klasik
-
Koperasi Pemakaian
-
Koperasi Penghasilan atau Produksi
-
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12 / 1967
o
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
o
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
·
Sesuai
PP No. 60/1959
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Pusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
·
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
pusat koperasi
-
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
-
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang
termasuk dalam koperasi primer adalah:
-
Koperasi Karyawan
-
Koperasi Pegawai Negeri
-
KUD
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya
3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
-
Induk-induk koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar