Senin, 03 Desember 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi

1.     Jenis Koperasi
·        Menurut PP No. 60/1959
-         Koperasi Desa
-         Koperasi Pertanian
-         Koperasi Peternakan
-         Koperasi Industri
-         Koperasi Simpan Pinjam
-         Koperasi Perikanan
-         Koperasi Konsumsi
·        Menurut Teori Klasik
-         Koperasi Pemakaian
-         Koperasi Penghasilan atau Produksi
-         Koperasi Simpan Pinjam
2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
o   Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
o   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.     Bentuk Koperasi
·        Sesuai PP No. 60/1959
-         Koperasi Primer
-         Koperasi Pusat
-         Koperasi Gabungan
-         Koperasi Induk
·        Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·        Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
-         Koperasi Karyawan
-         Koperasi Pegawai Negeri
-         KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
-         Induk-induk koperasi

                   koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar