1.
Contoh
Kasus Tanggung Jawab Moral
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian
Masalah Yang Dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru
dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan
izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian
dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk
rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September
2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
2.
Contoh
Kasus Tanggung Jawab Sosial
PT. Djarum
mendirikan sebuah foundation yang menangani masalah pendidikan, olahraga, dsb,
yaitu Djarum Foundation.
Ini adalah contoh nyata dari
tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)
terhadap masyarakat. Hal-hal ini dilakukan perusahaan sebenarnya juga untuk
keuntungan jangka panjang dari perusahaan itu sendiri. Seperti perusahaan
akan lebih dikenal oleh masyarakat sekitar karena mereka memperkerjakan
masyarakat sekitar, dikenal karena perusahaan tersebut ramah lingkungan, dan
juga dikenal karena memberi sumbangsih kepada masyarakat.
3. Contoh
Kasus Keterlibatan Sosial Perusahaan
Negara jiran kita yang pada tahun 1970-an belajar
dari Pertamina, saat ini melalui Petronas, sudah menguasai pengolahan migas di
negaranya dan dilakukan oleh putra-putri Malaysia sendiri. Bukan itu saja,
Petronas juga sudah merambah ke berbagai negara untuk melakukan eksplorasi.
Bandingan lain adalah pengelolaan migas di Cina. Peran industri migas asing di
negeri tersebut amat minimal, kurang dari 5%.
Jika negara-negara lain berusaha untuk menguasai
sumberdaya alam migas karena yakin bahwa penguasaan sumber energi alam ini akan
menjadi kunci kemandirian dan kemajuan bangsa, mengapa keyakinan yang sama tidak
ada pada para pejabat Indonesia? karena banyak pejabat yang menjadi subordinasi
dari kepentingan asing. Jadi, tidak salah bahwa Indonesia memang masih dijajah
dalam bentuk penjajahan yang berbeda. Penjajahan semakin mulus dan samar saat
Indonesia memiliki banyak komprador dan agen kepentingan asing yang tidak
peduli terhadap kepentingan nasional.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar