Nama Kelompok :
1.
Catur
Putri Lutpiandari 11211595
2.
Dessy 11211898
3.
Dyah
Wulan Septiani 17211958
Kelas : 4EA18
Tugas : Ke-3 Minggu 5 & 6
BAB
5
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
· Tanggung
jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar.
Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tau
mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau
seseorang bertindak dengan sadar dan tau, baru relevan bagi kita untuk
menunutut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
· Tanggung
jawab juga mendaikan adanya kebebasan pada tempat pertama.
Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
· Tanggung
jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu.
2. Status Perusahaan.
Menurut
De George secara khusus membedakan dua macam mengenai status perusahaan.
· Pandangan Legal-creator
Melihat perusahaan sebagai
sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan hukum. Menurut
pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa
negara.
· Pandangan Legal-recognition
Tidak memusatkan perhatian pada
status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan
terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan
tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau
orang-orang tadi. Dalam hal ini, perusahaan tidak dibentuk oleh negara.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
· Keterlibatan
perusahaan dalam kegiatan - kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan
masyarakat luas.
· Perusahaan
telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada
dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan
tersebut.
· Dengan
tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memeperlihatkan
komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan bisnis tertentu
yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
· Dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih
baik dengan masyrakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen Yang Menentang Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan.
· Tujuan
utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar- besarnya
Argument keras yang menentang keterlibatan
perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung jawab social
perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu satunya, dari
kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar besarnya. Selain itu, fungsi
bisnis ini adalah fungsi ekonomis, buka fungsi social. Artinya bisnis adalah
kegiatan ekonomi bukan kegiatan social.
· Tujuan
yang terbagi - bagi dan harapan yang membingungkan.
Yang mau dikatakan disini adalah bahwa keterlibatan
social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan akan menimbulkan minat
dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan para perhatian pimpinan perusahaan. Asumsinya keberhasilan
perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan
perusahaan, pada core businessnya.
· Biaya
keterlibatan sosial.
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang
dgunakan untuk keterlibatan perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh
perusahaan itu, melainkan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
· Kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.
Argument ini kembali menegaskan mitos bisnis amoral
yang telah kita lihat. Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka
hanya professional dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan
tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial
tertentu.
5. Argumen Yang Mendukung
Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
· Kebutuhan
dan harapan masyarakat yang semakin berubah.
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk
mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang
semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah. Karena itu, untuk dapat bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat sekarang ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa
mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya
mendatangkan keuntungan yang sebesar besarnya.
· Terbatasnya
sumber daya alam.
Argument ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi
kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung
dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggungjawab dan
bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.
Maka bisnis diharapkan melakukan kegiatan social tertentu yang terutama
bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
· Lingkungan
sosial yang lebih baik.
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan social
yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu dimasa depan. Ini punya
implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan
social untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik. Semakin
baiknya lingkungan sosialnya dengan sendirinya akan memperbaiki iklim bisnis
yang ada.
· Perimbangan
tanggung jawab dan perusahaan.
Keterlibatan social khususnya, maupun tanggung jawab
social perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang
bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini
· Bisnis
mempunyai sumber - sumber daya yang berguna.
· Keuntungan
jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
· Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi.
· Artinya,
struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi
atau perusahaan itu.
· Strategi
yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi
perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang
mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.
Saat ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan
program program tanggung jawab sosial Mulai dari perusahaan yang terpaksa
menjalankan program tanggung jawab sosial-nya karena peraturan yang ada, sampai
perusahaan yang benar-benar serius dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dengan
mendirikan yayasan khusus untuk program program tanggung jawab sosial mereka.
Berdasarkan konsep Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia (People, Profit,
and Planet), program tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh
perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan
lingkungan.
BAB
6
KEADILAN
DALAM BISNIS
1.
Paham
Tradisional Mengenai Keadilan
a. Keadilan
Legal
Semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
Dasar moral :
Ø Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
Ø Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Adalah distribusi ekonomi yang
merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual Dan Struktural
Ø Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Ø Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan.
Ø Untuk
bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis.
Ø Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius
prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Ø Dalam
bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil,
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu.
3. Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu
keadilan komutatif. Prinsip komutatif Adam Smith :
a. Prinsip
No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya
tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip
Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan
dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam
urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai
tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut,
khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip
Keadilan Tukar
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran
dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen,
yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal,
dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan
dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat
harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga
yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama
untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara
produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka
barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga
akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara
konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang
tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran
berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan
sementara produsen dirugikan.
4. Teori Keadilan John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip
distributif John Rawls meliputi:
1) Prinsip
Kebebasan Yang Sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang
sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan
sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2) Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut menguntungkan
mereka yang paling kurang beruntung, dan sesuai dengan tugas dan kedudukan yang
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar