1.
Contoh
Kasus Norma Umum Dalam Bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
· Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit,
distribusi dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi
dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power
Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron,
Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black
& Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak
lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap
ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
· Krisis listrik memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Norma umum terdiri dari
norma santun, hukum dan moral. Contohnya adalah :
a. Norma
santun : Memberi reward kepada perusahaan potensial disuatu
negara.
b. Norma hukum : Perusahaan harus membayar pajak.
c. Norma moral : Perusahaan mengadakan event untuk memperingati hari
ulang tahun perusahaan.
2. Contoh Kasus Etika-Etika Deontologi
dan Etika Teologi
Suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan
itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu
sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik
untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian
untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
a. Contoh
Kasus Etika Deontologi
Perusahaan
tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational
Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b. Contoh
Kasus Etika Teleologi
Monopoli
di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3.
Contoh
Kasus Bisnis Amoral
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak
perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena itu, IM3 melakukan restitusi
sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak
membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara
berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi
dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor
akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan
korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah
terjadi mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR
perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk
melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan
keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang
secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya
bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar