Nama Kelompok :
1.
Catur
Putri Lutpiandari 11211595
2.
Dessy 11211898
3.
Dyah
Wulan Septiani 17211958
Kelas : 4EA18
Tugas : Ke-4 Minggu 8 & 9
BAB
8
HAK
PEKERJA
1.
Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
·
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi
manusia, karena :
1) Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2) Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3) Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
·
Hak atas pekerja dan upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
1) Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
2) Setiap
pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkan.
3) Bahwa
prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak
atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat
dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari
hak untuk berserikat dan berkumpul :
1) Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
2) Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.
Hak atas perlindungan keamanan dan
kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham
bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya
dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang
diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4.
Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam
perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain.
Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan
lebih lanjut.
5.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
6.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan.
Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya
adalah hal yang baik.
7.
Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
1) Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya.
2) Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
BAB
9
BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Hubungan produsen dan konsumen
Proses interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan
perputaran uang antar konsumen dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah
tangga konsumen memperoleh uang pada pasar faktor produksi, sementara rumah
tangga produsen memperoleh uang melalui penjualan barang dan jasa. Kondisi ini
disebut sebagai simbiosis mutualisme antara sektor rumah tangga perusahaan dan
rumah tangga konsumen.Alfred Marshal menyebut bahwa permintaan akan faktor
produksi merupakan turunan ( derived demand ) dari permintaan akan barang dan
jasa yang timbul karena kebutuhan manusia.
Besarnya pendapatan
baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1) Kuantitas
faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan.
2) Jumlah
barang dan jasa yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3) Tingkat
harga penggunaan yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang
akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan akan barang
timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
·
Memerlukan barang untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
·
Memiliki daya beli ( pendapatan berupa
uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor – faktor produksi yang
dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan.
2.
Gerakan Konsumen
Gerakan konsumen merupakan hal sangat penting
dalam upaya riil mewujudkan perlindungan konsumen dan keadilan dalam pasar.
Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen diawali dari kesadaran akan hak dan
kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak terpenuhinya hak konsumen menjadi
sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa konsumen. Ketidakadilan bagi
konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran akan kondisi ketidakadilan
tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah gerakan konsumen guna
mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan terwujud jika
terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju
sebuah kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa
solidaritas tersebut memerlukan proses pendidikan yang terus menerus.
Untuk memperkenalkan gerakan konsumen tersebut,
peserta diharapkan mampu memahami makna dan tujuan dari gerakan konsumen.
Beberapa cara untuk mengetahui dan memahami gerakan konsumen antara lain dengan
memahami istilah-istilah yang seringkali rancu dan salah kaprah dalam
penggunaannya (konsumerisme dengan konsumtivisme) dan mengetahui sejarah
gerakan konsumen di berbagai belahan dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana
gerakan konsumen telah pula dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun
yang lalu. Peserta diajak untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami
pentingnya sebuah pengorganisasian masyarakat.
3.
Konsumen adalah raja
Istilah pembeli adalah raja dibuat oleh produsen
untuk memperkuat citra bahwa pelanggannya mendapatkan prioritas utama. Dengan
demikian, konsumen akan kembali membeli karena merasa diistimewakan oleh
produsen dan mendapat perhatian lebih.
Keuntungan hal ini bagi produsen adalah membuat
konsumen nyaman demi daya jual yang akan tercapai dan setiap tujuan penjualan
perusahaan akan terpenuhi. Karena, pelayanan adalah salah satu strategi marketing
yang paling penting.
Keuntungan hal ini bagi konsumen adalah konsumen
mandapat perasaan nyaman dalam membeli barang dan merasa diistimewakan oleh
perusahaan tersebut.
Oleh karena hal ini, banyak perusahaan meningkatkan
pelayanan kepada konsumen. Perusahaan yang mampu menarik hati para konsumen
dengan pelayanan terbaiknya adala perusahaan uang dinilai berhasil strategi
marketingnya. Sehingga istilah " konsumen adalah Raja " masih berlaku
dalam pasar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar